Gadis 15 Tahun di Grobogan Dicabuli Lima Pria, Empat Pelaku Ditangkap

Arif F
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan kasus pencabulan gadis di bawah umur, Kamis (11/5/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Gadis di bawah umur di Kabupaten Grobogan menjadi korban pencabulan lima pria yang merupakan teman-temannya. Polisi berhasil menangkap empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur, sedang saru pelaku masih buron.

"Ada empat pelaku yang kita tangkap, satu pelaku masih dalam pengejaran. Yang kita hadirkan tiga pelaku, karena satu pelaku masih di bawah umur," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa di Polres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Adapun kelima pelaku yang merupakan warga Kecamatan Grobogan, adalah DRU, Ahmad, Ihfan, Aldian, dan Ipang. Menurut Kasat Reskrim, untuk pelaku Ipang masih dalam pengejaran polisi.

Menurut AKP Kaisar, terungkapnya kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur berawal dari laporan ibu korban warga Kecamatan Klambu ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku dari lima pelaku pencabulan.

Mengenai kronologi pencabulan, Kasat Reskrim mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada November 2022 dengan tempat kejadian perkara dua kali di Kecamatan Grobogan dan satu lokasi di Kecamatan Brati.

Kejadian pencabulan berawal ketika korban diajak para pelaku pergi ke lokasi di dekat hotel di Kecamatan Grobogan. Mereka kemudian pesta minuman keras hingga malam hari.

Saat itulah menurut Kasat Reskrim, korban yang masih berusia 15 tahun dicabuli. Ada dua lokasi pencabulan di Kecamatan Grobogan. Kemudian satu lagi lokasi pencabulan di Kecamatan Brati.

“Korban diancam ditinggal di lokasi dan tidak diantar pulang oleh para pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Polisi setelah mendapat laporan dari ibu korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku pencabulan gadis di bawah umur. 

“Para pelaku dikenai Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network