Peras BUMN, Ketua LSM LI TPK ANRI Gubug Dibekuk Polisi di Kantornya

Arif F
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menanyakan kepada Mahfud Ketua LSM LI TPK ANRI, tersangka pemerasan BUMN Adhi Karya, saat jumpa pers di Polres Grobogan, Rabu (16/3/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Mohammad Mahfud Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparstur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) ditangkap Satreskrim Polres Grobogan karena memeras BUMN PT Adhi Karya. Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp100 juta.

"Tersangka meminta uang sebesar Rp250 juta, dan jika tidak diberi uang mengancam akan melaporkan kegiatan proyek DI Glapan Timur, Kecamatan Gubug ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa di Polres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).

Aksi pemerasan Ketua LSM tersebut bermula ketika pada Jumat (10/2/2023), Ahmad Ridwan (pelapor) bertemu dengan Mahfud yang meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelapor. Jika tidak diberi pelaku mengancam akan melaporkab proyek DI Glapan Timur yang dikerjakan BUMN Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Kemudian jika pelapor memberikan uang sebesar yang dimaksud pelaku maka tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. Pada Jumat (17/2/2023) pelaku mengajak bertemu pelapor membahas nominal yang diminta dan akhirnya pelaku meminta Rp150 juta.

Meski nominal uang yang diminta sudah turun, lanjut Kapolres Grobogan, pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Fatkhurozi selaku Manager Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk). Namun, pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku.

Selanjutnya, menurut Kapolres Grobogan, pada Sabtu (4/3/2023) pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Jl Ahmad Yani No 179 Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan.

Saat jumpa pers, Kapolres menanyakan apakah ada temuan  penyelewengan dalam proyek tersebut. Tersangka Mahfud mengaku memiliki bukti. Namun ketika ditanya jika memiliki bukti seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan digunakan untuk keuntungan pribadi.

Tersangka Mahfud pun mengaku bersalah karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek DI Glapan Timur di Kecamatan Gubug yang dilaksanakan BUMN PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum. 

Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksi pemerasan. Kepada Kapolres Grobogan, pelaku Mahfud mengaku baru kali ini melakukan pemerasan. 

"Tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Arif F)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network