GROBOGAN,iNewsMuria.id-Tak kembalikan mobil pinjaman, seorang Kepala Desa atau Kades di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Grobogan oleh pemiliknya.
Adapun pelapor kasus tersebut SB warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Kepada awak media, Selasa (13/6/202) SB menjelaskan duduk perkara yang membuatnya melaporkan M, kades di Juwana, Pati tersebut.
Menurut SB, mobil miliknya Honda CRV bernomor polisi H 8089 FF sebelumnya dipinjam oleh kades M. Yang bersangkutan meminjam pada 27 Desember 2022 untuk dipakai satu hari saja.
Karena sudah kenal, SB percaya dan meminjamkan mobil miliknya kepada kades M. Namun, mobil yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan bahkan sampai berbulan-bulan.
"Janjinya hanya satu hari namun hingga berbulan-bulan tak juga dikembalikan. Malah mobilnya digadaikan," jelas SB.
Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya pada Maret 2023, SB kemudian melaporkan kades SB ke Polres Grobogan. Setelah dilaporkan, pihak Polres Grobogan memfasilitasi mediasi antara SB dengan M pada 25 Mei 2023.
"Saat dimediasi Polres Grobogan, kades M berjanji akan mengembalikan mobil saya pada 28 Mei 2023. Namun sampai saat ini tak kunjung dikembalikan," tambahnya.
Padahal dalam mediasi yang kemudian dibuatkan surat perjanjian, lanjutnya, yang bersangkutan siap diproses hukum apabila tidak mengembalikan kendaraan sesuai yang disebut dalam perjanjian tersebut.
SB berharap, kepolisian dapat segera memproses hukum kades M tersebut. Karena yang bersangkutan tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan mobil CRV miliknya.
"Saya minta Polres Grobogan segera bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut," katanya
Sementara itu, kades M kepada wartawan mengaku belum bisa menebus mobil milik SB yang dipinjam dan digadaikannya karena belum memiliki uang. Hanya saja, M tidak menjelaskan kepada menggadaikan mobil milik SB yang dipinjamnya.
"Enggak ada uang buat nebus," jawabnya singkat. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait