Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pemuda di Grobogan Ditangkap Polisi

Arif F
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti sabu yang disita dari pelaku di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Sabtu (11/11/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pemuda ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Grobogan di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu

“Pelaku DAR (27) warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Sabtu (11/11/2023).

Menurut Kasat Resnarkoba, selain menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, jaket jumper dan sepeda motor Yamaha Jupiter berplat nomor H 3423 VY dari pelaku.

Ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, lanjutnya, bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Mrisi, Tanggungharjo marak peredaran narkoba.

“Berdasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata AKP Eko Bambang.

Saat melakukan pengintaian di lokasi, tambah AKP Eko Bambang, anggota Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang mengendarai motor di Jalan Kapung, Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo.

Polisi pun langung menghentikan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Anggota Satresnarkoba, lanjutnya, menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Setelah itu pelaku kemudian bersama barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Eko Bambang. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network