WONOGIRI, iNewsMuria.id - Seorang pemuda berinisial F (22) diamankan oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik majikannya pada Minggu 19 Februari 2023.
Aparat terpaksa harus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, karena tersangka disebutkan melarikan diri ke wilayah tersebut, yang merupakan kampung halamannya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa pelaku, tak hanya mencuri sepeda motor, tapi juga uang tunai senilai Rp 9 juta, serta smartphone milik bosnya, di rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Sang majikan yang berinisial S (30) merupakan seorang pengusaha tempe, dan mempekerjakan pelaku setelah mengenalnya dari media sosial.
Pelaku baru bekerja sekitar sepekan di tempat usaha korban, sebelum melakukan pencurian.
"Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB," kata Indra Waspada
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin 20 Februari 2023 pukul 02.00 WIB.
Pada saat itu pelaku dalam perjalanan pulang ke rumah di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu.
Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan. Kemudian korban terbangun pada pukul 02.00 WIB, Minggu, dan dibuat terkejut karena mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya raib.
"Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya itu," ujarnya.
Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta. Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib.
Korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait