KUDUS, Muria.iNews.id - Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kudus bakal mendapati keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD). Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat 30/9. "Menurut aturan, keringanan retribusi sebenarnya diperbolehkan. Kendati demikian, batasan maksimal ialah 25 persen dari nilai retribusi," ucapnya.
Hal itu, terang dia, pengajuan tersebut diperuntukan bagi seluruh pedagang pasar tradisional yang ada di Kudus, bukan cuma pedagang di Pasar Kliwon.
Sementara, Kabid Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta menegaskan keringanan retribusi 2022, sebagai syarat adalah tidak mempunyak tunggakan PKD. Kalaupun ada tunggakan di 2021, wajib dilunasi dulu.
"Pasalnya, hingga kini, tunggakan retribusi Pasar Kliwon hingga kini berkisar Rp4 miliar dengan total 1.800 pedagang. Untuk pedagang yang mengajukan, sementara berasal dari pedagang Pasar Kliwon dan Pasar Baru," ujarnya
Dengan adanya pengajuan keringanan akan dirapatkan tim Dinas Perdagangan Kudus, terkait dengan pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut.
Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misalnya, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait