GROBOGAN,iNewsMuria.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau FPKB DPRD Grobogan menyoroti turunya pendapatan retribusi pada target pendapatan daerah pada Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Menurut juru bicara FPKB Mansata Indah Maratona, pendapatan daerah dari retribusi pada APBD 2023 semula ditargetkan Rp13.575.892.000, namun dalam Raperda APBD Perubahan 2023 menjadi sebesar Rp12.467.753.776.
“Sehingga ada penurunan atau pendapatan daerah dari yang bersumber dari retribusi berkurang Rp1.108.138.224,” jelas Mansata dalam rapat paripurna DPRD Grobogan Jumat (25/8/2023).
Dengan adanya penurunan atau berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tersebut, FPKB lanjut Mansata, ingin menanyakan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengelolaan pajak dan retribusi.
“Apakah OPD tersebut tidak melakukan pronogsis target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Grobogan,” tanya Mansata.
Sehingga pendapatan dari retribusi dengan pengelolaan yang berkesan asal, harus turun drastis. Untuk itu, sambung Mansata, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mohon penjelasan kenapa harus terjadi seperti itu.
Lantas bagaimana cara potensi pendapatan pajak dan retribusi bisa maksimal diperoleh dengan perangkat peraturan daerah yang telah dibahas dan ditetapkan yang sekarang dalam tahap evaluasi gubernur.
Sebelumnya Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Pendapatan Daerah pada Raperda APBD Perubahan TA 2023 sebesar Rp2.642.089.347.285 atau bertambah sebesar Rp79.348.870.285 dari penetapan APBD TA 2023 sebesar Rp2.562.740.477.000.
Pendapatan Daerah pad Raperda APBD Perubahan TA 2023 yang telah diajukan ke DPRD Grobogan untuk dilakukan pembahasan tersebut bersumber pada, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp367.815.385.000.
Jumlah tersebut ada penambahan sebesar Rp30.680.860.776. Sehingga PAD APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp398.496.245.776. Lalu Dana Transfer sebesar Rp2.187.691.092.000 bertambah sebesar Rp47.668.009.509 dari penetapan APBD TA2023 menjadi sebesar Rp2.235.359.101.509.
Kemudian bertambahnya Pendapatan Daerah Pada Raperda APBD Perubahan TA 2023 berasal dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp7.234.000.000 bertambah sebesar Rp1.000.000.000 dari penetapan APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp8.234.000.000. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait