Aksi Penagih Utang Lakukan Pengancaman dan Perusakan di Kudus Jadi Perhatian Kapolda Jateng
KUDUS,iNewsMuria.id - Polisi mengamankan 24 orang terduga kekerasan secara bersama-sama dalam kasus penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector tersebut mendapat perhatian Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yang mendatangi Polres Kudus, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa kekerasan bermula dari persoalan utang-piutang, dimana pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution mendatangi rumah pihak yang berutang.
Kedatangan rombongan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB berujung perselisihan. Upaya mediasi oleh kepolisian dan keluarga tidak menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Hingga terjadi pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.

Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak.
Polisi mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 orang berasal dari kelompok jasa penagihan serta 3 orang yang menggunakan jasa serta tujuh kendaraan dalam kasus itu.
Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Forkopimda Kudus.
Rombongan Kapolda mengecek pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Dilanjutkan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Kapolda Jateng berdialog dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian. Kapolda juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk dalam urusan penagihan utang.
Polda Jateng akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
“Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan.
“Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.
Editor: Arif F