get app
inews
Aa Text
Read Next : SMAN 1 Toroh, Jawara di Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Transportasi 2026

Dishub Grobogan Gelar Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan 2026, Ini Juaranya

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:05 WIB
header img
Para juara Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Grobogan Tahun 2026, Kamis (16/7/2026). (dok.Dishub Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dishub Grobogan resmi menetapkan para juara Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Grobogan Tahun 2026.

Pengumuman pemenang kegiatan yang bersinergi dengan Sat Lantas Polres Grobogan selama dua hari dilaksanakan di Aula Dishub Grobogan, pada Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penilaian akhir yang komprehensif, predikat juara berhasil diraih oleh, Juara 1: Bayu Dovanda S (PT Putra Mulya), Juara 2: Sulistiyanto (PT Hilna Maju Gemilang) dan Juara 3: Muhadi (Koperasi Maju Jaya)

Kepala Dishub Grobogan, Mundakar, menjelaskan bahwa esensi utama dari kegiatan ini adalah bentuk pembinaan berkelanjutan terhadap para pengemudi angkutan umum di wilayah Grobogan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para awak kendaraan umum memiliki kompetensi, kedisiplinan, serta kesadaran yang tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujar Mundakar.

Ia menambahkan, seorang pengemudi profesional wajib memahami tata cara berkendara yang aman (safety driving) dan memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama. 

Para pemenang yang terpilih ini diharapkan mampu menjadi role model atau contoh nyata dalam menerapkan ketertiban berlalu lintas bagi awak kendaraan umum lainnya di lapangan.

Rangkaian acara di hari pertama diisi dengan pembekalan materi oleh dua narsumber yaknu perwakilan Jasa Raharja Cabang Grobogan dan Sat Lantas Polres Grobogan.

Perwakilan Jasa Raharja Cabang Grobogan, Adi, memaparkan materi krusial mengenai persyaratan dan kelengkapan utama dalam proses pengajuan klaim asuransi kecelakaan. 

Ia menekankan pentingnya masyarakat dan pengemudi memahami batasan santunan yang berlaku.

"Tidak semua kecelakaan bisa diklaim. Contohnya seperti kecelakaan tunggal, berkendara melawan arus, atau pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tegas Adi.

Sementara itu, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Novi Ariani, memberikan pemaparan mendalam terkait keselamatan berkendara. 

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas sering kali dipicu oleh kelalaian kecil yang diabaikan oleh pengemudi, padahal fatalitasnya bisa dicegah sejak awal.

"Langkah pencegahan bisa dimulai dari hal sederhana, seperti rutin memeriksa kondisi armada sebelum jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu menggunakan alat pengaman," urai Ipda Novi.

Dengan berakhirnya agenda ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum di Kabupaten Grobogan dapat ditekan.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut