get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kasus Keracunan MBG, SPPG di Grobogan Diminta Ikut Pelatihan Penjamah Makanan Dan Urus SLHS

Cegah Laka, Sat Lantas Polres Grobogan Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Sumbu Tiga

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:07 WIB
header img
Anggota Sat Lantas Polres Grobogan gelar sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan besar sumbu tiga dan muatan berat di Kabupaten Grobogan pada jam tertentu, Senin (6/10/2025). (dok.Sat Lantas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Adanya kenaikan kasus kecelakaan pada Januari hingga Agustus 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024, menjadikan Sat Lantas Polres Grobogan melakukan sejumlah upaya.

Data yang disampaikan Sat Lantas Polres Grobogan, pada Senin (6/10/2025), untuk Januari – Agustus tahun 2025 ada 633 kasus kecelakaan (laka), di periode yang sama tahun 2024 ada 600 kasus laka.

Sehingga ada kenaikan 33 kasus kecelakaan di Kabupaten Grobogan di periode tersebut. Di mana pada Januari-Agustus 2025 ada 103 korban meninggal dunia, naik dibanding 2024 yang hanya 99 orang.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Bimo Seno, dari data yang ada fakta menunjukan bahwa kasus kecelakaan tersebut terjadi pada jam berangkat sekolah dan kerja.

“Kasus kecelakaan tersebut terjadi antara pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB, melibatkan kendaraan besar sumbu tiga dan sebagian besar sepeda motor,” jelas Kasat Lantas AKP Bimo Seno.

Korban kecelakaan berdasar data yang ada, rata-rata berusia 16 hingga 25 tahun, yang menurut Kasat Lantas merupakan usia produktif. Selain anak sekolah juga pekerja.

Dengan kondisi seperti itu, Sat Lantas kemudian menggelar focus group discussion (FGD) yang melibatkan antara lain Dishub, DPUPR, BPBD, Organda, perusahaan, serta elemen masyarakat.

Salah satu rekomendasi dari FGD adalah upaya mencegah kasus kecelakaan lalu lintas dengan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga dan bermuatan berat pada pukul 06.00 – 08.00 WIB.  

“Untuk itu, kami saat ini gencar melakukan sosialisasi rencana pembatasan jam operasional untuk kendaraan sumbu tiga dan bermuatan berat pada jam tersebut selama sebulan ini,” ujar Kasat Lantas.

Jika nantinya masyarakat mendukung kebijakan pembatasan jam operasional pada jam yang disepakti bersama, maka sambung Kasat Lantas, kendaraan sumbu tiga dan muatan berat bisa parkir di kantong parkir pada jam tersebut.

“Bisa di SPBU Ngemplak, parkir truk di Sukoharjo Krangganharjo, rest area Bugel, SPBU Godong, SPBU Pulorejo, rest area Tawangharjo, SPBU Mayahan, jalan lingkar utara, dan SPBU Ngabenrejo,” katanya.

Kendati baru sosialisasi, Yanto warga Kradenan mengaku mendukung rencana pembatasan jam operasional tersebut. Karena di jam tersebut banyak pekerja dan anak sekolah berangkat.

“Jam 06.00 – 08.00 WIB pas jam sibuk, jadi memang perlu pada jam tersebut kendaraan besar tidak lewat dulu. Semoga bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut