Bejat! Ayah di Karangrayung Tega Setubuhi Anak Kandung, Kuasa Hukum Korban: Penyelidikan Lambat
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang ayah di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Guna memperoleh keadilan dan penanganan dari aparat hukum, korban berjenis kelamin perempuan yang kini berusia 14 tahun didampingi kuasa hukumnya Yunita Ratna Triastuti.
Menurut penjelasan Yunita Ratna Triastuti, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sesuai laporan terjadi pada 26 Desember 2025.
Kejadian tersebut lanjut kuasa hukum korban, juga sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Grobogan dan ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.
Berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) laporan, yang diterbitkan Satreskrim Polres Grobogan pada 28 Februari 2026, laporan telah diterima dan dinyatakan masuk tahap penyelidikan.
Dalam surat bernomor B/130/II/RES.1.24./2026/Reskrim itu dijelaskan, tambah Yunita Ratna Triastuti, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung.
“Kejadiannya sesuai surat tersebut diduga terjadi pada 26 Desember 2025 di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan,” ungkap Yunita selaku kuasa hukum korban.
Aksi bejat pelaku yang merupakan ayah kandung korban dilakukan saat ibu korban bekerja. Korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayahnya kemudian menceritakan ke ibunya.
Namun, menurut Yunita Ratna Triastuti, setelah SP2HP laporan tersebut diterbitkan oleh kepolisian, hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan.
"Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban maupun keluarganya," ujar Yunita.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Grobogan mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Editor : Arif F