Modus Test Drive dan Bukti Transfer Palsu, Pecatan Polisi Bawa Kabur Mobil Warga Grobogan
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pecatan polisi melakukan aksi penipuan dalam transaksi mobil menggunakan bukti transfer palsu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB sebelum akhirnya pelaku akhirnya tertangkap saat berupaya kabur namun menemui jalan buntu, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan berniat menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 berplat nomor K 1687DP melalui akun Facebook pribadinya seharga Rp89 juta.
Pada Jumat sekira pukul 14.30 WIB, korban menerima pesan Whatsapp dari pelaku yang mengaku tertarik dan meminta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo.
Pelaku saat itu mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Kabupaten Demak. Setelah itu korban mengajak pelaku ke rumahnya di belakang Mapolsek Grobogan.
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati harga kendaraan Rp82,5 juta. Pelaku kemudian mengatakan membayar melalui transfer. Guna memastikan, pelaku mengirim bukti transfer lewat Whatsapp.
Korban kemudian berniat mengecek saldo di ATM Bank BRI Unit Grobogan Jl Puger Grobogan guna memastikan transfer dari pelaku untuk pembayaran mobil.
Saat itu pelaku menawarkan diri untuk menyetir sekaligus melakukan test drive. Tanpa curiga, korban mengiyakan, bahkan sempat menaruh BPKB asli kendaraan di dalam dashboard mobil.
Sesampainya di lokasi, korban turun ke ruang ATM sementara pelaku menunggu di dalam mobil dengan mesin yang masih menyala.
Setelah dicek, ternyata dana yang dijanjikan pelaku tidak masuk ke rekening korban. Saat korban keluar dari ruang ATM, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi
Kejadian tersebut segera dilaporkan korban ke Mapolsek Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Korban melapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial,” ujar AKP Sunarto, Sabtu (23/5/2026).
Atas laporan tersebut Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Diduga pelaku tak mengetahui medan, sehingga menemui jalan buntu.
Kemudian mobil tersebut ditinggalkan oleh pelaku di tepi hutan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo. Anggota Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan bersama warga mengejar pelaku dalam hutan.
Proses pengejaran oleh petugas bersama warga dalam hutan pada Jumat malam akhirnya membuahkan hasil, hingga akhirnya pelaku diringkus petugas pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Pelaku bernama Wahyu Jaya Kusuma (27), dari hasil pemeriksaan ternyata pecatan anggota polri di Polresta Palangka Raya pada tahun 2024 lalu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grobogan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain.
Atas kejadian ini, Kapolsek Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.
“Pastikan pembayaran benar-benar sudah masuk ke rekening (cek m-banking atau mutasi) dan jangan menyerahkan kendaraan maupun dokumen sebelum uang masuk ke rekening,” pungkasnya.
Editor : Arif F