get app
inews
Aa Text
Read Next : Jebol Dinding Minimarket, Maling Bawa Kabur Rokok dan Uang Jutaan Rupiah

Kasus Tabrak Lari di Purwodadi Terungkap, Satlantas Polres Grobogan Amankan Sopir Truk Bata

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:54 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar, Selasa (12/5/2026), menunjukan truk yang terlibat tabrak lari di Jalan Ahmad Yani, Purwodadi.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan. 

Tabrak lari di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, tersebut menyebabkan pengemudi sepeda motor matik meninggal tertabrak truk pengangkut batu bata.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani didampingi Kanit Gakkum Iptu Arie Eko mengungkapkan, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB. 

Kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi berplat nomor K 9213 CP dikemudikan oleh S (55), warga Karangasem, Kecamatan Wirosari melaju dari arah timur (Purwodadi) menuju barat (Godong).


Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar didampingi Kanit Gakkum Iptu Arie Eko jelaskan kasus tabrak lari, Selasa (12/5/2026).(Arif Fajar)

 

Saat itu truk yang bermuatan sekitar 10.000 batu bata hendak mendahului kendaraan di depannya. Namun, di saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX merah berplat nomor K 3320 BTF.

"Karena jarak yang sudah sangat dekat, benturan tidak dapat dihindari. Bagian spion kanan truk mengenai pengendara dan bodi samping kanan motor," jelas Kasat Lantas AKP Kumala Enggar.

Akibat tabrakan tersebut TBS (21) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi yang mengemudikan motor Honda PCK meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Sedangkan pembonceng, DK (19) warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan  mengalami patah kaki kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Yakkum Purwodadi.

Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian segera mendatangi lokasi kejadian. Kemudian meminta keterangan saksi dan melakukan pelacakan melalui CCTV.

Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Pengemudi truk diketahui sempat menghentikan kendaraannya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian dan turun untuk mengecek kondisi. 

Namun, bukannya memberikan pertolongan atau melapor ke polisi, ia justru kembali naik ke truk dan melanjutkan perjalanan menuju Pedurungan, Kota Semarang.

Atas tindakan lalai dan tidak bertanggung jawab tersebut, S pengemudi truk, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU LLAJ: Kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan orang lain meninggal dunia.

Serta Pasal 312 UU LLAJ, Kegagalan pengemudi dalam menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.

Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp75 juta. Kerugian material akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp1 juta.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut