get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Konstruksi Kokoh dan Aman, Danramil Purwodadi Pantau Pembangunan Dua Jembatan Garuda

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gubug Ringkus Dua Pelaku Begal di Desa Trisari

Kamis, 09 April 2026 | 19:07 WIB
header img
Polisi melakukan olah TKP aksi begal yang dilakukan dua pelaku di jalan Desa Trisari, Kecamstan Gubug, Grobogan, Rabu (8/4/2026) malam.(dok.Polsek Gubug)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar santri di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dua pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui berinisial SS (17), seorang santri asal Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren.

Kapolsek Gubug, AKP Sunarto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban SS berboncengan dengan rekannya, RAM (17), menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat melintasi lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.

“Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara menarik pakaiannya saat kendaraan melaju, hingga akhirnya kendaraan bersenggolan dan korban terjatuh,” ujar AKP Sunarto, Kamis (9/4/2026).

Setelah korban tersungkur, pelaku tidak segan-segan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Korban SS sempat melakukan perlawanan dan menangkis sabetan pisau pelaku dengan tangan kirinya, yang mengakibatkan luka robek cukup serius.

Rekan korban, RAM, yang berusaha membantu juga tak luput dari kekerasan. Ia ditendang oleh pelaku hingga tak berdaya. Namun, aksi para pelaku untuk membawa kabur motor korban gagal setelah rekan korban lainnya, DKF (16), datang kembali ke lokasi, sehingga membuat para pelaku panik dan melarikan diri ke arah persawahan dan ke arah barat.

Menerima laporan tersebut, Polsek Gubug langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyisiran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial AP (23), warga Desa Penadaran, Gubug, yang bersembunyi di area persawahan sekitar pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan nyanyian AP, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Tegowanu. Tak butuh waktu lama, pelaku kedua berinisial MNA (21), warga asal Sumatera Barat yang berdomisili di Desa Gebangan, berhasil diciduk di tempat kosnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (sarana aksi). Sarung pisau milik pelaku dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat kejadian ini, korban SS harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan tujuh jahitan pada tangan kirinya akibat luka senjata tajam, serta mengalami luka lecet di wajah dan kaki.

“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka,” tegas AKP Sunarto.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut