get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Kemudahan Masyarakat Punya Rumah, REI Jateng Jajaki Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lapak Asik di BPJS Ketenagakerjaan Diperbarui, Manfaatkan!

Kamis, 09 April 2026 | 16:13 WIB
header img
Konsultan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Istemewa.

SOLO,iNewsMuria.id-Layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di BPJS Ketenagakerjaan kini diperbarui. Mulai 1 April 2026, lapak tersebut dilengkapi fitur antrean online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Melalui fitur tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui videocall atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani, sehingga peserta tidak perlu datang sejak subuh atau menunggu lama di kantor cabang.

Dengan sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Inovasi itu diharapkan memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta dari berbagai segmen dapat memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menghadapi antrean panjang.

Selain untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, maupun menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peserta bahkan dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja, cukup melalui smartphone. Dengan konsep daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu, layanan ini diharapkan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi peserta.

 

Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik

Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik dapat mengikuti langkah berikut :

1. Mengakses laman Lapak Asik, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.

3. Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.

4. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.

5. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.

Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital.

Manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia.

Berbagai inovasi digital tersebut diharapkan dapat memperluas kemudahan akses layanan sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakeraan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas. Teguh juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

"Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja," tutur Teguh.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut