GROBOGAN, iNewsMuria.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrai (Disnakertrans) Grobogan terus mengupayakan penyelesaian masalah internal antara PT Berill Jaya Sejahtera dengan eks pekerjanya terkait pendirian serikat pekerja.
Untuk itu pada Kamis (21/9/2023), Disnakertrans Grobogan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Berill Jaya Sejahtera dengan eks pekerjanya di aula kantor tersebut.
Menurut Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo , pertemuan tersebut membahas penngajuan pencatatan serikat pekerja (SP) Bergas Jaya, agar tidak menimbulkan potensi perselisihan di kemudian hari.
Apalagi, sambung Teguh, ada beberapa pengurus dan anggota serikat pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya karena ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) . Sehingga berakibat pada status keanggotaan mereka di serikat pekerja.
Dalam pertemuan tersebut adu argumentasi sempat muncul, sehingga beberapa kali Kepala Disnakertrans Teguh harus menengahi dan mengembalikan ke topik pembicaran dan mencari solusi.
Perwakilan dari pekerja Aan Setiawan mengungkit masalah lambannya Disnakertrans dalam pengajuan pencatatan Serikat Pekerja Bergas Jaya yang diajukan para pekerja. Karena sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung dicatatkan.
Menurut Aan, keinginan pekerja untuk mendirikan serikat pekerja pada awalnya karena hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan. Seperti pekerja tidak diikutkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanagkerjaan.
Kemudian, lanjutnya, serikat pekerja juga menuntut teman-temannya yang diputus kontrak agar bisa dipekerjakan kembali di PT Berill Jaya Sejahtera. Penerapan PKWT juga dirasa tidak sesuai karena ada yang berlaku mundur.
“Jika tetap berlarut-larut tidak ada kepastian, tidak ada jalan lain pelaporan ke Ombudsman RI tetap dilanjutkan,” kata Aan seusai pertemuan.
Di bagian lain Kepala Disnakertrans Teguh mengatakan, perusahaan akan menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal dengan buruh dan karyawan yang tergabung dalam keanggotaan embrio SP Bergas.
“Disnakertrans juga meminta pengajuan kembali serikat pekerja dengan pengurus yang benar-menar masih bekerja di PT Berill Jaya Sejahtera,” jelas Teguh.
Selain itu, Disnakertrans Grobogan lanjutnya, juga tetap memfasilitasi untuk pencatatan serikat pekerja Bergas Jaya. Namun setelah pihak perusahaan bisa menyelesaikan masalah internal dengan buruh atau pekerjanya.
“Setelah masalah selesai, pencatatan serikat pekerja bisa dilakukan kembali, namun dengan kepengurusan pekerja yang masih bekerja di perusahaan. Yang sudah tidak bekerja harus diganti di kepengurusan SP Bergas Jaya,” tambah Teguh. (*)
Editor : Arif F