BREAKING NEWS Grobogan Kunci Data Pegawai: 1.022 Tenaga Harian Lepas Resmi Tak Lagi Diperpanjang
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melakukan penataan kepegawaian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh membuka rekrutmen tenaga harian lepas.
Kebijakan ini menyusul Pemkab Grobogan tidak lagi memperpanjang status honorer yang tidak masuk data atau tidak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu.
Data yang diperoleh dari Pemkab Grobogan, Selasa (6/1/2026), setidaknya ada 1.022 tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam status PPPK penuh maupun paruh waktu.
Menurut Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari penataan kepegawaian yang menyesuaikan regulasi nasional.
"Jadi para THL atau tenaga honorer tersebut tidak lagi diperpanjang. Skema pembiayaan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam tata kelola keuangan dan kepegawaian daerah," jelas Padma kepada wartawan.
Dikatakan tujuan kebiajakan Pemkab Grobogan tersebut adalah untuk menata ulang sistem kerja agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Pemkab Grobogan memastikan tidak ada lagi penerbitan maupun perpanjangan SK honorer. Data kepegawaian pun telah dikunci untuk mencegah rekrutmen baru," ujarnya.
Kendati tak lagi diperpanjang statusnya sebagai tenaga honorer, namun mereka masih bisa bekerja di Pemkab Grobogan, hanya saja lanjutnya, pola hubungan kerja dan mekanisme pembiayaannya diubah yang sesuai aturan.
Selain itu, karena ada beberapa orang yang tenaganya masih dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah, mereka tetap dimanfaatkan dengan pola penugasan yang sesuai dengan aturan.
Sebagai gambaran, untuk tenaga teknis, Pemkab Grobogan sambung Padma, beralih menggunakan sistem kontrak perorangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Di mana para tenaga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat masuk ke sistem e-katalog dan diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Kendati masih dimungkinkan membuka tenaga driver, kebersihan, atau penjaga, namun Pemkab akan memaksimalkan tenaga yang ada terlebih dulu dengan sistem redistribusi pegawai,” tambah Padma.(*)
Editor : Arif F