get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tengah Efisiensi Anggaran, KONI Grobogan Targetkan Masuk 4 Besar di Porprov Jateng 2026

Dijaga Polisi, TNI Dan Satpol PP, PN Purwodadi Laksanakan Eksekusi Lahan di Desa Kandangrejo, Klambu

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:44 WIB
header img
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9.309 meter persegi oleh PN Purwodadi di Desa Kandangan, Kecamatan Klambu, Grobogan, Kamis (18/12/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi melaksanakan eksekusi riil lahan di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025).

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9.309 meter persegi berdasar pengukuran ulang, mendapat pengawalan dari anggota Polres Grobogan, TNI dan Satpol PP.

Hadir selain pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, ada juga dari pihak Pemerintah Desa Kandangrejo, Kapolsek Klambu, Kabag Ops, Kasat IPP Polres Grobogan.

Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo menjelaskan perkara gugatan yang diajukan oleh pemohon Okta Isni Abdulrahman melalui Kuasa Hukum Yunita Ratna Triastuti sejak 2022.

Kemudian turun putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, lalu Pengadilan Tinggi pada 2022, hingga turun putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan penggugat.

"Selanjutnya penggungat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi sekitar Maret-April 2025. Kemudian pelaksanaan eksekusi riil pada hari ini Kamis (18/12/2025)," jelasnya.


Panitera PN Purwodadi Teguh menyampaikan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Grobogan, Kamis (18/12/2025). (Arif Fajar)

 

Pelaksanaan eksekusi riil penyerahan dan pengosongan lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suharto, berjalan lancar termasuk pemasangan papan sebagai tanda telah dieksekusi di lokasi.

Yunita selaku Kuasa Hukum dari Okta Isni Abdulrahman selaku ahli waris dari Suharto menjelaskan eksekusi lahan mendasari putusan PN, PT, MK dan PK.

"Sebenarnya antara termohon dan pemohon sudah diupayakan diselesaikan secara baik-baik, namun termohon tidak datang, Setelah melalui tahapan teguran dua kali, cek lokasi dua lokasi, sita eksekusi, baru dilakukan eksekusi riil," ujar Yunita di lokasi.

Menurut Yunita, munculnya kasus gugatan hingga eksekusi lahan bermula ketika tanah milik Suharto tersebut disewa oleh termohon eksekusi yakni Sutikno selaku Kadus di Desa Kandangrejo.

Namun karena pada masa itu berdasar kepercayaan, lanjut Yunita, maka sewa lahan selama 10 tahun tidak ada bukti hitam di atas putih. Kemudian seharusnya pada 2019 lahan tersebut kembali kepada pemiliknya.

"Ternyata tidak kembali, tapi justri dikapling dan dijual oleh termohon eksekusi satu, Sutikno kepada lima orang dengan harga bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp200 juta," ungkap Yunita.

Ahli waris Suharto mengetahui jika tanah tersebut dijual, ketika para pembeli hendak melaksanakan proses balik nama dan harus meminta persetujuan dari pemilik sertifikat awal.

Okta Isni warga Godong, selaku ahli waris merupakan anak tunggal Suharto terkejut karena selama ini tidak pernah ada jual beli, namun hanya sebatas disewa oleh termohon eksekusi satu.

"Sehingga terjadi proses gugatan pada 2022 hingga PK 2025 dan akhirnya dilaksanakan eksekusi riil atas lahan SHM atas nama Suharto pada hari ini," tandas Yunita. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut