Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026, Buruh Harap Bersabar!
JAKARTA, iNewsMuria - Pemerintah RI resmi membatalkan pengumuman formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dilakukan hari ini, Jumat (21/11/2025). Langkah ini tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga memicu keresahan di kalangan buruh yang menanti kenaikan upah.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa kementeriannya sedang menyusun regulasi baru untuk rumus pengupahan yang lebih fleksibel.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (PP 36/2021). Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Skema pengupahan baru ini dirancang untuk menghindari keterikatan waktu pengumuman yang kaku seperti sebelumnya. Pemerintah berharap regulasi ini bisa mengakomodasi dinamika ekonomi nasional tanpa tekanan deadline.
Menurut Yassierli, formula UMP 2026 akan berbentuk angka kisaran yang disesuaikan per provinsi. Pendekatan ini bertujuan mengurangi disparitas upah antar daerah, di mana beberapa wilayah seperti Jakarta memiliki UMP jauh lebih tinggi dibanding daerah pedesaan.
Buruh di berbagai serikat pekerja menyatakan kekecewaan atas penundaan ini, meski memahami kebutuhan reformasi. Mereka berharap regulasi baru tidak mengorbankan hak dasar upah layak bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Editor : Arif F