Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP 2026 Versi Menaker, Dianggap Lindungi Pengusaha Upah Murah
JAKARTA, iNewsMuria - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan keras terhadap usulan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha. Penolakan ini muncul terkait rencana penurunan indeks tertentu yang menjadi salah satu komponen penentu besaran upah.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ia mendengar usulan indeks tertentu dalam UMP 2026 akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal, pada tahun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu yang nilainya mendekati 0,9.
Said Iqbal menegaskan bahwa indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan di luar mandat konstitusi. "Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," kata Iqbal melalui keterangan resmi, Minggu (9/11/2025).
Said Iqbal mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum wajib mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data menunjukkan inflasi rata-rata sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, yang seharusnya menopang kenaikan upah yang signifikan.
KSPI dan Partai Buruh juga dengan tegas menolak usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya sebesar 0,1-0,5. Said Iqbal menilai, jika rumus tersebut digunakan, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan berada di bawah kebutuhan hidup layak.
"Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak," tegasnya.
Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Said Iqbal menyebut angka persentase 8,5 persen hingga 10,5 persen tersebut merupakan bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja. "Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah," ujarnya.
Selain menuntut kenaikan UMP yang adil, KSPI dan Partai Buruh juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral. Said Iqbal menekankan bahwa nilai upah sektoral ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Editor : Arif F