Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan! DPR RI Desak Evaluasi Ketat 6 Bulan
JAKARTA, iNewsMuria - Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025), mayoritas anggota dewan memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo, meski polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% sempat memicu protes massif dari masyarakat. Keputusan ini diambil setelah 36 dari 49 anggota DPRD menolak usulan, sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung pemakzulan, menjadikan isu ini sorotan nasional terkait akuntabilitas kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyambut baik keputusan DPRD Pati dengan menghormati fungsi pengawasan parlemen daerah, namun menekankan perlunya mekanisme evaluasi berkala untuk mengukur apakah kebijakan Bupati Sudewo benar-benar menyentuh aspirasi rakyat. Langkah ini diharapkan mencegah kebijakan kontroversial serupa di masa depan, sejalan dengan tuntutan transparansi pemerintahan daerah di Jawa Tengah.
"Semua keputusan yang diambil kita hargai. Semoga jalan yang ditawarkan DPRD akan diikuti oleh bupati sebaik-baiknya," ujar Dede Yusuf pada Minggu (2/11/2025).
Meski demikian, Dede menilai evaluasi kinerja Bupati Sudewo harus dilakukan secara rutin, misalnya setiap enam bulan atau setahun sekali, untuk memverifikasi adanya perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini krusial mengingat isu PBB Pati 2025 telah menimbulkan ketegangan sosial, termasuk demonstrasi ribuan warga di depan gedung DPRD yang sempat berujung penangkapan aktivis oleh polisi.
"Tapi harus ada evaluasi misal 6 bulan, setahun. Apakah benar ada perbaikan yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak, atau tidak," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak. Rekomendasi DPRD Pati kini menekankan perbaikan kinerja Bupati Sudewo ke depan, dengan salinan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri untuk pengawasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Dede juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk lebih tegas menerapkan sanksi administratif terhadap bupati yang mengeluarkan kebijakan merugikan masyarakat, guna menciptakan efek jera di tingkat daerah. "Kemendagri juga harus bisa memberikan sanksi sesuai aturan juga kepada bupati agar ada efek jera," tegasnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa keputusan paripurna ini menghasilkan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Sudewo, bukan pemberhentian, berdasarkan laporan Pansus Hak Angket yang tidak menemukan pelanggaran hukum signifikan.
Dengan demikian, fokus kini beralih ke implementasi perubahan, di mana Bupati Sudewo telah menyatakan kesiapannya menghormati putusan dewan melalui daring, meski aksi masyarakat pro-pemakzulan masih meninggalkan jejak ketegangan sosial di Pati.
Editor : Arif F