get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai-ramai Datangi Gedung KPK, Warga Pati Berteriak Tangkap Sudewo!

KPK Sita Puluhan Miliar dan Mobil Mewah, Skandal Korupsi Kuota Haji Memanas

Rabu, 03 September 2025 | 12:14 WIB
header img
KPK ungkap temuan soal skandal dugaan korupsi kuota haji

JAKARTA, iNewsMuria - KPK terus mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dengan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah. Penyidik telah menyita uang tunai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi penyitaan ini dan menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami aliran uang. "Dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," kata Budi.

Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Presiden Jokowi ke haji khusus.

KPK menyebut, pengalihan kuota ke haji khusus ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut.

Asep juga mengungkap dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini juga menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama.

KPK belum menjerat tersangka karena masih mendalami keterangan dari para saksi. "KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2025)..

Budi juga menerangkan bahwa KPK mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK akan memanggil kembali para saksi jika keterangannya masih dibutuhkan oleh penyidik.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut