Catat, Ini Lokasi Dan Waktu Layanan Mobil SIM Keliling Sat Lantas Polres Grobogan

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Masyarakat kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudin (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM Sat lantas Polres Grobogan.
Karena saat ini ada mobil SIM Keliling yang akan mendatangi sejumlah lokasi pada hari tertentu. Mobil SIM Keliling diresmikan operasionalnya oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto pada Selasa (1/7/2025).
Kapolres Grobogan melalui Kasat Lantas AKP Bimo Seno menjelaskan, untuk saat ini mobil SIM Keliling baru akan melayani di tiga kecamatan, yakni di Godong, Toroh dan Tawangharjo pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.
"Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke Polsek Godong setiap Senin, Polsek Toroh setiap Rabu, dan Polsek Tawangharjo setiap Jumat," jelas Kasat Lantas.
Khusus perpanjangan SIM A dan C, persyaratannya SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP (2 lembar) fotokopi SIM (2 lembar), tes kesehatan, tes psikologi, dan kepesertaan JKN aktif.
Menurut AKP Bimo Seno, Sat Lantas Polres Grobogan tetap akan melakukan evaluasi, jika minta masyarakat tinggi maka operasional mobil SIM Keliling akan ditingkatkan.
Apabila ada saran atau masukan terkait operasional mobil SIM Keliling yang diresmikan pas Hari Bhayangkara ke 79 tersebut, Kasat Lantas mengatakan bisa menghubungi Sat Lantas.
"Termasuk jika ada permintaan baik dari masyarakat atau instansi terkait yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa dikoordinir di lokasi tertentu, Sat Lantas siap," kata AKP Bimo Seno.
Editor : Arif F