get app
inews
Aa Text
Read Next : Disambut Baik Masyarakat, Tujuh Hari Pelaksanaan Valet Ride Polda Jateng Melayani 2.036 Pemudik

Simpan 38 Sepeda Motor Bodong, Pemilik Bengkel di Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng

Selasa, 29 April 2025 | 08:48 WIB
header img
Pemilik bengkel di Kota Magelang, DG saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Jateng terkait motor bodong atau tidak dillengkapi STNK dan BPKB. (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Seorang pemilik bengkel sepeda motor di Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, berinisial DG harus berurusan dengan polisi.

Keterangan tertulis yang diperoleh dari Humas Polda Jateng, Selasa (29/4/2025)menyebutkan, tim dari Ditreskrimum Polda Jateng menemukan puluhan sepeda motor bodong.

“Polisi menemukan ada 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi (bodong) di bengkelnya,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan pelaku, lanjutnya, adalah dengan membeli sepeda motor tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector.

Kendaraan tanpa dilengkapi dokumen tersebut menurut Kombes Pol Dwi Subagio, disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum debt collector atau DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. 

“Kita sudah melakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, sambung Dirreskrimum, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut diseragkan pula secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari leasing Adira dan FIF. Hal itu mendapat apresiasi pihak leasing.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance, Bandel Prasetyo dan dari leasing FIF, Untung Hermawan.

"Terima kasih Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan bisa dikembalikan ke kami," tutur Bandel Prasetyo.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Jangan tergiur iming-iming harga murah.

“Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan kendaraan tanpa surat resmi, segera laporkan ke kepolisian,” tambahnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut