KUDUS, iNewsMuria.id- Perjuangan panjang para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kudus yang mendesak Pemkab setempat memperhatikan nasib mereka, secara perlahan kini tampaknya membuahkan hasil.
Meski belum bisa mengakomodir semua tuntutan mereka, namun guru PAUD di Kota Kretek mendapat secercah harapan. Sebab Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus segera mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru PAUD.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada mengakui, formasi PPPK guru PAUD memang selama ini belum ada. Sebab keberadaan TK atau PAUD negeri di bawah naungan dinas setempat hanya ada tiga unit, dan telah memiliki tenaga pendidik.
“PAUD memang belum ada, karena PAUD cuma punya tiga yakni TK pembina. Tahun ini ada (guru) pensiun lagi, kemungkinan besok (tahun 2026) mau mengajukan formasi untuk guru PAUD,” ujar Harjuna, Jumat (17/1/2025).
Menurut Harjuna, setiap PAUD setidaknya membutuhkan lima tenaga pendidik dan kepala sekolah. Hingga saat ini, Disdikpora setempat masih mendata kebutuhan tenaga pendidik di satuan PAUD.
Langkah Disdikpora setempat ini merespon aspirasi sejumlah guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).
Kala itu pada pertengangan Desember 2024, Himpaudi mendatangi gedung DPRD Kudus untuk mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto.
Saat audiensi berlangsung, para guru PAUD ini menumpahkan keluh kesah mereka terkait minimnya kesejahteraan. Sebab selama ini, guru PAUD nonformal tidak mendapatkan hak setara dengan guru formal.
“Banyak di antara guru PAUD yang gajinya minim antara Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp100 ribu per bulan,” ucap Ketua Himpaudi Kudus, Munjiwati.
Munjiwati pun berharap DPRD Kudus ikut membantu memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD. Yakni untuk bisa mendapatkan tunjangan Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan.
“Kami berharap juga bisa mendapatkan tunjangan HKGS Rp 1 juta per bulan seperti yang pernah dijanjikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih,” pinta Munjiwati.
Tak hanya itu, Munjiwati juga mengungkapkan aspirasi Himpaudi terkait Undang-undang Guru dan Dosen. Mereka berharap DPRD Kudus bisa meneruskan aspirasi para guru PAUD yang notabene guru pendidikan nonformal bisa terakomodir dalam kategori guru.
Sebab jika keberadaan guru PAUD ditetapkan sebagai guru, kata Munjiwati, mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Pemerintah Pusat.
Mujiwati merinci, total ada 1.300 guru yang tergabung dalam Himpaudi Kabupaten Kudus. Yang mana mereka tersebar mengajar di 250 lembaga pendidikan, terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan Paud Sejenis (SPS).
Editor : Langgeng Widodo