get app
inews
Aa Text
Read Next : Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

62 Perda Dihasilkan Dalam Lima Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Grobogan 2019-2024

Selasa, 10 Desember 2024 | 08:48 WIB
header img
Rapat paripurna DPRD Grobogan mendengarkan penyampaian Raperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan TA 2023, Senin (3/6/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Anggota DPRD Grobogan masa bakti 2019-2024 selama menjabat lima tahun menyelesaikan 62 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Jumlah Perda sampai Selasa (10/12/2024), tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo kepada wartawan.

Menurut Agus, sebanyak 62 Raperda tersebut sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Dearah (Propemperda), kemudian ditetapkan menjadi Perda. 

"Jadi semua Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda. Semua ditetapkan dalam kurun waktu lima tahun," ujar Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan DPRD Grobogan.

Apabila dilihat dalam penetapan Raperda menjadi Perda, lanjut Agus, maka setiap tahun selama masa jabatan 2019-2024 DPRD Kabupaten Grobogan rata-rata ada 10 Perda.

Pada tahun 2024, disampaikan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, anggota DPRD Kabupaten Grobogan telah menyelesaikan sebanyak 9 Raperda menjadi Perda.

Di mana tiga Perda  sambung Agus, merupakan luncuran Raperda tahun 2023 dan enam Perda merupakan Raperda dalam Propemperda tahun 2024.

Proses Raperda menjadi Perda, menurut Agus, tidak terlepas dari keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan dewan.

Bamperda yang merupakan alat kelengkapan Dewan  diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda selama masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Pembentukan Perda, harus terarah dan terkoordinasi serta secara formal telah melalui serangkaian proses. Meliputi perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. 

Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan. Dibutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

“Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis,” ungkap Agus. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut