get app
inews
Aa Text
Read Next : Transformasi DPP Bersathu Perkuat Layanan Haji dan Umrah

Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Ibadah, Salat Boleh Rapatkan Shaf

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:53 WIB
header img
MUI perbolehkan kegiatan peribadatan dengan banyak jemaat (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menurunnya kasus covid-19  secara drastis di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia membei fatwa terkait pelaksanaan ibadah kaum Muslimin. 

Fatwa terbaru MUI ialah mempersilakan kaum Muslimin menyelenggarakan Sholat Jumat dan aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak.

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Dr Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan terkait fatwa terbaru, MUI mengacu menurunnya angka kasus covid-19, sehingga, pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk di transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.

Sesuai kondisi, MUI juga membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf sholat. Kebolehan merenggangkan shaf dalam fatwa sebelumnya merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar'iyyah. Atas hal itulah Salat Jumat pada hari ini, 11 Maret 2022, bisa dilakukan dengan merapatkan shaf.

"Hukum asal tata cara pelaksanaan sholat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syar'iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," jelas KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).

"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) pada sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," lanjutnya.

Ibadah tersebut di antaranya sholat lima waktu/rawatib berjamaah, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan supaya tidak terpapar covid-19.

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut