get app
inews
Aa Text
Read Next : Rea Wiradinata Laporkan Kurator dan Pengguna TikTok Atas Dugaan Penyebaran Hoax

Gugatan Selebgram Sarnanita Ditolak PN Bali, Kasus Flame Spa Seminyak Berlanjut

Rabu, 13 November 2024 | 09:23 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus Flame Spa Seminyak, selebgram Sarnanita.

JAKARTA, iNewsMuria - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus Flame Spa Seminyak, pada Selasa, 12 November 2024. Gugatan ini diajukan oleh NKSAS dan NMPS, yang merupakan selebgram Sarnanita dan pihak terkait dalam kasus yang diungkap oleh Polda Bali pada 2 September 2024 lalu.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap kedua tersangka. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihak tersangka menggugat penetapan status mereka sebagai tersangka. Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pornografi serta KUHP terkait kasus eksploitasi seksual di Flame Spa Seminyak.

Namun, setelah memeriksa seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., memutuskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa:

Tindakan termohon (Polda Bali) sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, mulai dari T-1 hingga T-54.
Penetapan tersangka terhadap kedua pemohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Perkap Nomor 19 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Penetapan tersangka lebih dari tujuh hari juga dinyatakan sah, dengan adanya surat pemberitahuan yang disertai dengan SPDP yang sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan dan Implikasi Hukum

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kasus Flame Spa Seminyak dapat terus berlanjut tanpa adanya hambatan dari gugatan praperadilan yang diajukan.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. 

"Kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan dengan mematuhi SOP, undang-undang, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jansen, dalam keterangannya.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan selebgram dalam tindakan yang diduga melanggar hukum, serta kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil. Dengan keputusan pengadilan ini, diharapkan kasus ini akan mencapai penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut