JAKARTA, iNewsMuria - Selebgram Rea Wiradinata kembali menjadi sorotan setelah melaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax terkait dirinya. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Oktober 2024, dengan nomor STTLP/B/6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rea melaporkan beberapa nama, termasuk Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan, dan Fajrin Muflihun, serta dua pemilik akun TikTok, @Photoaja88 dan @klikinfoid.
Laporan tersebut terkait dengan video yang beredar di media sosial, yang menampilkan foto Rea dan rumah miliknya di Cianjur, Jawa Barat, dengan keterangan bahwa properti tersebut telah disita. "Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya," tegas Rea, ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Rea juga menjelaskan bahwa meskipun proses pailitnya sudah berjalan, kasus tersebut belum final karena masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. "Saya masih berjuang di ranah hukum. Proses pailit belum selesai, apalagi soal verifikasi utang," katanya. Rea merasa dirinya menjadi korban ketidakadilan dalam kasus ini, terutama dari pihak yang mengajukan pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu.
Dalam keterangannya, Rea mengaku tidak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar yang diklaim sebagai utang oleh Nove. "Uang itu tidak pernah saya terima, jadi tidak ada kewajiban saya untuk mengembalikannya," jelasnya. Rea bahkan menduga adanya upaya rekayasa dalam kasus ini yang bertujuan untuk mempailitkan dirinya secara tidak adil.
Terkait video yang viral, Rea menegaskan bahwa spanduk yang dipasang di rumahnya adalah bentuk penyesatan informasi. "Proses pailit belum rampung, jadi tidak bisa sembarangan memasang spanduk atau menyatakan properti saya disita," tambahnya. Dia berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara objektif dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Rea, Elza Syarief, juga memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Menurut Elza, kliennya yang masih muda tidak pantas dipailitkan begitu saja. "Harus ada pertimbangan dari segi kemanusiaan dan hukum yang lebih kolektif," ucapnya. Elza juga menekankan bahwa proses penyitaan properti belum bisa dilakukan karena tahapan pailit masih berjalan.
Elza menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kurator harus mengikuti prosedur yang benar dan memahami mekanisme pengurusan aset debitur pailit. "Harus ada rasa kemanusiaan dan hukum yang adil," tegasnya. Elza juga berharap pemilik akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran hoax lebih berhati-hati dan memahami batasan yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Langgeng Widodo