GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rapat Paripurna DPRD Grobogan ke 48, Selasa (12/11/2024) menyetujui Raperda APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut dicapai setelah tujuh fraksi di DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui.
Sebelumnya Bupati Grobogan mengajukan Rancangan Perda APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna. Kemudian fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum.
Setelah itu dilakukan pembahasan Raperda APBD Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Grobogan yang diketuai Lusia Indah Artani yang juga Ketua DPRD Grobogan.
“Hasil pembahasan, Badan Anggaran menyetujui Raperda APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 yang telah disesuaikan dengan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2025," kata Ketua Banggar Lusia Indah Artani.
Rinciannya pendapatan yang telah disepakati dalam APBD TA 2025 setelah disesuaikan dengan memperhatikan TKDD menjadi sebesar Rp3.025.797.908.584 atau bertambah sebesar Rp159.078.156.184, sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.866.719.752.400.
Sedangkan belanja daerah yang telah disepakati dengan memperhatikan TKDD sebesar Rp3.035.847.908.584 atau bertambah sebesar Rp. 159.078.156.184.
Sebelumnya belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.876.769.752.400. "Defisit Anggaran setelah pembahasan disepakati tetap sebesar Rp10.050.000.000," jelas Lusia.
Sementara pada Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp15.000.000.000. Setelah pembahasan, disepakati tetap yakni sebesar Rp15.000.000.000.
Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp4.950.000.000. Hasil pembahasan Badan Anggaran, Pengeluaran Pembiayaan disepakati tetap sebesar Rp4.950.000.000.
Pembiayaan Netto setelah pembahasan disepakati tetap sebesar Rp 10.050.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan dalam APBD TA 2025 direncanakan sebesar Rp0.
Setelah disetujui, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengatakan, dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan APBD TA 2025 oleh DPRD, maka Bupati juga menerima dan menyetujui Rancangan APBD TA 2025 sebagaimana hasil pembahasan.
Selanjutnya, persetujuan dimaksud akan dituangkan dalam Naskah Persetujuan Bersama antara DPRD bersama Bupati Grobogan mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Raperda tentang APBD yang telah disetujui dan Rancangan Perbup Bupati tentang Penjabaran APBD, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” tambah Bupati Grobogan. (*)
Editor : Arif F