get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 18 Paket Sabu, Pecatan Polisi di Grobogan Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Jateng

Ditres Siber Polda Jateng Gerebek Tiga Warnet di Kaliwungu Kendal, Bongkar Praktik Judi Online

Jum'at, 08 November 2024 | 15:38 WIB
header img
Direktorat Reserse Siber Polda Jateng gerebek tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu, Kendal terkait akses judi online. (dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Tiga warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal digerebek tim Direktorat Reserse Siber Polda Jateng terkait fasilitas judi online.

“Polisi menyita barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat (8/11/2024).

Dikatakan Kombes Pol Himawan, pengungkapan jaringan judi onlie yang beroperasi melalui tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu, Kendal tersebut dilakukan pada Minggu (3/11/2024).

Ketiga warnet tersebut yakni Warnet F, Warnet M dan Warnet G lanjutnya, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Kombes Pol Himawan, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi berinisial W, R, dan S.

"Modus operandi para pelaku dengan menginstal VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat mengakses situs judi online yang sudah diblokir pemerintah," ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Himawan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. 

“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Semoga masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut