get app
inews
Aa Read Next : Sentil Gibran, Warga Klaten Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Batasan Usia Mendapatkan SIM

UMK dan MK Teken MoU, Ini Tujuannya...

Senin, 04 November 2024 | 20:38 WIB
header img
UMK dan MK Teken MoU

KUDUS,iNewsMuria.id-Universitas Muria Kudus (UMK) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak di kampus setempat, Jum'at (01/11/2024).

Penandatanganan dilakukan Rektor UMK Prof Dr Darsono bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat disaksikan Sekjen MK Dr Heru Setiawan.

Rektor UMK Prof Darsono berharap, penandatangan MoU antara UMK dan MK dapat dilanjutkan dengan MoA serta kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas di kedua instansi. Rektor juga menyampaikan, selama ini UMK dipercayai banyak pihak termasuk lembaga negara untuk mengimplementasikan kerjasama.

“UMK punya resource agar perjanjian dengan Mahkamah Konstitusi bisa diimplementasikan dalam banyak kegiatan. Beberapa resource UMK seperti Fakultas Hukum memiliki banyak tenaga ahli dengan berbagai kompetensi, sehingga bisa melaksanakan pengembangan kegiatan baik akademik maupun non akademik,” tutur Prof Darsono.

Perkembangan peradilan hingga hari ini, lanjut Rektor, mewajibkan untuk mengakomodasi digitalisasi melalui program E-court. MK salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraan peradilan melalui Video Conference. 

Kemudian UMK menjadi satu satunya kampus di Kudus yang memiliki videotron, sehingga UMK dipandang sebagai kampus yang ramah teknologi, dan UMK juga memiliki tenaga pendukung dan sarana prasarana yang memadai. 

“Untuk bisa memberikan acces to justice yang lebih luas melalui digitalisasi, serta menjadi wadah tri dharma perguruan tinggi dalam menjalankan tujuannya, insyaAllah UMK siap mengimplementasikan program tersebut,” tegas Rektor UMK.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekjen Mahkamah Konstitusi Dr Heru Setiawan menyampaikan keinginan untuk mengadakan kerja sama yang erat dengan UMK.

“Kita berharap akademisi khususnya di UMK dapat mengenal Mahkamah Konstitusi dengan lebih baik untuk menciptakan supremasi konstitusi dan hukum,” jelas Dr Heru Setiawan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) dengan mengusung tema “Mengawal Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah”. Sebagai pembicara Prof Arief Hidayat dan Dekan FH UMK Dr Hidayatullah.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut