get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Lepas Kepulangan 300 Personel BKO Korps Brimob Polri Seusai Pengamanan Pilkada

Sengketa Pilkada 2024 Intan Jaya, Paslon Nomor Urut 3 Gugat KPU ke MK

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:55 WIB
header img
Paslon nomor urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Intan Jaya ke MK.

JAKARTA, iNewsMuria - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Intan Jaya pada Pilkada 2024 masih menjadi sorotan karena adanya perselisihan hasil yang kini tengah digugat oleh salah satu pasangan calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa. Paslon ini, yang didampingi oleh tim hukum dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 terdiri dari M. Roberto Sihotang, S.H., M.H., Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., Gillian Joan Fernando, S.H., dan Yosua Riodoma, S.H. Mereka memaparkan bahwa permohonan tersebut telah resmi tercatat oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 310/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang terdaftar pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Proses ini diawali dengan sidang pertama yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam keterangannya, Mila Ayu Dewata Sari selaku salah satu anggota tim hukum menyampaikan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk menuntut keadilan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya. 

"Ada dugaan pelanggaran yang melibatkan tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu dan merugikan proses demokrasi yang seharusnya berlangsung secara adil," ujar Mila dalam keterangannya, Kamis (16/1/2024). 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 3, Roberto Sihotang, menambahkan bahwa dalam permohonan ini pihaknya juga menyoroti kelalaian KPU Kabupaten Intan Jaya yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Meski perkara ini masih diproses, tim hukum Paslon nomor urut 3 berjanji untuk terus mengumpulkan bukti-bukti baru yang mendukung dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya.

"Hal prinsip sejauh ini yang dapat kami sampaikan adalah bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya," Ketua tim Hukum Cabup dan Cawabup Paslon nomor urut 3 Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang. 

"Utamanya Rekomendasi Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara," sambungnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pada Pilkada 2024 diikuti oleh lima pasangan calon, yaitu:
Aner Maisini – Elias Agapa (Nomor Urut 1),
Marthen Tipagau – Melianus Belau (Nomor Urut 2),
Apolos Bagau – Tetairus Widigipa (Nomor Urut 3),
Oni Dendegau – Aguni Tapani (Nomor Urut 4), dan
Bernadus Kobogau – Melianus Agimbau (Nomor Urut 5).

Mengusung tema "Intan Jaya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera," pemilihan ini menggambarkan harapan masyarakat akan kemajuan daerah mereka, namun kini justru tengah diwarnai oleh sengketa yang mempengaruhi hasilnya. 

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat untuk memastikan integritas proses pemilu yang bebas dari kecurangan dan pelanggaran," tegasnya.
 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut