GROBOGAN,iNewsMuria.id – Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan, salah satu pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Grobogan melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
“Hasil kajian tersebut sudah dikirimkan Bawaslu ke Baznas Grobogan pada Kamis (17/10/2024),” ujar Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Jumat (18/10/2024).
Langkah Bawaslu Grobogan dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas salah satu pimpinan Baznas Grobogan Pujiyanto tersebut berdasar hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan Purwodadi.
Di mana saat peresmian Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Grobogan di Ruko Ayodya 2 Purwodadi, Kamis 10 Oktober 2024, salah satu pimpinan Baznas Grobogan Pujiyanto hadir di kegiatan itu.
Bahkan saat peresmian yang dihadiri Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang bersangkutan (Pujiyanto) hadir dengan mengenakan jaket PSI dan menyampaikan sambutan sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan.
Bawaslu Grobogan kemudian melakukan penelusuran sebagai tindak lanjut terkait keanggotaan salah satu pimpinan Baznas Grobogan tersebut sebagai anggota partai politik.
Salah satu pimpinan Baznas Grobogan Pujiyanto saat memberikan sambutan peresmian kantor DPD PSI Grobogan mengenakan seragam PSI pada Kamis 10 Oktober 2024. (Istimewa)
Hasil penelusuran dari SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024, Pujiyanto, salah satu pimpinan Baznas Grobogan itu tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan.
Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Serta ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan dari SE Menag Nomor 2 tahun 2023 pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas.
"Sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan dugaan pelanggaran oknum Baznas Grobogan atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*)
Editor : Arif F