GROBOGAN,iNewsMuria.id - Rapat paripurna ke 36 DPRD Grobogan yang digelar pada Senin (30/9/2024) menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keputusan diambil setelah rapat paripurna yang dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni mendengarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang dibacakan anggota DPRD Norisa Sintikhe Matatias.
"Demikian telah kita ikuti bersama laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024," jelas Wakil Ketua DPRD Mukhisin.
Di dalamnya juga, lanjut Mukhlisin, tercantum pendapat akhir fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun demikian, tambah Mukhlisin lagi, bahwa keputusan tertinggi adalah pada anggota Dewan yang terhormat dalam forum Rapat Paripurna DPRD siang hari ini.
"Untuk itu, kami tawarkan, Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Apakah dapat disetujui," kata Mukhlisin.
"Dapat/Setuju," ujar anggota Dewan peserta rapat paripurna.
Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini.
"Sehingga proses pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Grobogan TA 2024 dapat berjalan lancar," kata Bupati Grobogan.
Saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, lanjut Bupati Grobogan Sri Sumarni, akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
"Terima kasih juga kepada jajaran eksekutif dan semua pihak yang telah bersinergi, saling mendukung dan bekerja sama, untuk pembangunan Kabupaten Grobogan," tambah Bupati Sri Sumarni. (*)
Editor : Arif F