GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tiga Wakil Ketua DPRD dari tiga partai politik mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna ke 34 di Gedung DPRD Grobogan, Kamis (26/9/2024).
Ketiga Wakil Ketua DPRD Grobogan tersebut adalah Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto dari Hanura. Sedangkan posisi Ketua DPRD Grobogan belum terisi.
Jika mengacu pada Pasal 164 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 64 Peraturan DPRD Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Grobogan, maka Pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang Ketua dan 3 Wakil Ketua.
Untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, berasal dari parpol dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Berdasarkan perolehan kursi terbanyak maka posisi Ketua DPRD Grobogan berasal dari PDI Perjuangan Grobogan. Namun sampai saat ini rekomendasi dari DPP PDIP belum diterima.
Nama ketiga Wakil Ketua DPRD Grobogan telah diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna ke 33. Setelah itu dimintakan peresmian pengangkatannya ke Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.
Selanjutnya menurut Ketua Sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto yang memimpin sidang pengucapan sumpah, turun peresmian dari Pejabat Gubernur Jateng melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/188 Tahun 2024 tanggal 25 September 2024.
Setelah mengucapkan sumpah, ketiga wakil ketua tersebut memimpin rapat paripurna. Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin memimpin rapat paripurna ke 34 tentang pembentukan alat kelengkapan Dewan.
Selanjutnya dibacakan nama-nama anggota DPRD yang masuk ke Komisi A, B, C dan D. Yakni Komisi A dipimpin oleh Achmad Taufik dari Fraksi Gerindra, Komisi B dipimpin oleh Agus Siswanto dari Fraksi PDIP, Komisi C dipimpin oleh Eko Budi Santoso dari Fraksi PDIP, dan Komisi D dipimpin oleh Mansata Indah Maratona dari Fraksi PKB.
Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses, semoga ketiga Wakil Ketua DPRD dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemda dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi efektif, sehingga agenda-agenda yang tertunda dapat segera terlaksana,” tambah Bupati Sri. (*)
Editor : Arif F