GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam sidang paripurna DPRD Grobogan, Kamis (6/9/2024).
Menurut Bupati, dalam menyusun RAPBD TA 2025, Pemkab Grobogan berpedoman pada RKPD Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2025.
RAPBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 ini, menurut Bupati Sri Sumarni, dalam penyusunannya diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta pembahasan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Grobogan sehingga proses pembahasan KUA PPAS berjalan lancar sehingga persetujian bisa tepat waktu," kata Bupati Grobogan.
Adapun postur RAPBD TA 2025 lanjut Bupati, dapat digambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.866.719.752.400.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kemudian untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.876.769.752.400. Alokasi belanja akan difokuskan pada sejumlah prioritas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RPJMD, termasuk penggunaan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya.
Perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Lalu penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah.
Serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp15 miliar, sedangkan pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp4.950.000.000.
Sehingga dengan mendasarkan Rencana Pendapatan dan Belanja tersebut sambung Bupati Grobogan Sri Sumarni, dalam RAPBD TA 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp10.050.000.000.
Selanjutnya Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sebeara Rp10.050.000.000.
"Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah Tahun berkenaan pada RAPBD 2025 sebesar Rp. 0 (nol rupiah", tambah Bupati Grobogan. (*)
Editor : Arif F