SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kini membongkar mengenai sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Dari tangan dua tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu, petugas kemudian menyita barang-barang bukti seperti sabu seberat 3,1 kg yang dikubur di bawah kandang ayam. Barang bukti tersebut di letakkan pada salah satu kandang ayam di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dikubur tersangka Rabu (16/2/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelumnya tertangkap HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu, dengan barang bukti awal sabu seberat 4,5 gram.
"Satresnarkoba pun melakukan pengembangan dalam penyelidikannya secara lebih mendalam lagi. Setelah itu mencari informasi dari para tersangka ini, lalu baru dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram yang ditemukan di bawah kandang ayam," ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Zainal juga menambahkan, bahwa hasil pengembangannya tidak sampai di situ saja, Satresnarkoba kemudian menelusuri mengenai keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. Berdasarkan informasi dari para tersangka, barang haram tersebut merupakan kiriman dari jaringan antarprovinsi. Maka dari itu dilakukan pengembangan lebih mendalam lagi, sehingga polisi pada akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lainya yang berinisialnya DJ dari Kabupaten Bandung.
"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi. Nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dirupiahkan, sabu tersebut bernilai Rp4,5 miliar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung bisa menyelamatkan kurang lebih 10.000 pengguna narkoba," ujar Zainal.
Menurutnya, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap mengenai kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kg lebih. Obat berbahaya jenis Tramadol ini ada sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan sembilan laporan polisi dan 12 tersangka.
Modus dalam peredaran ini dilakukan dengan cara transfer, kemudian bertemu secara langsung atau tempel. Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aisyah Hasna Muffidah