GROBOGAN,iNewsMuria.id – Aksi pelemparan batu ke arah kereta api kembali terjadi di wilayah KAI Daop 4 Semarang. Yakni di perbatasan Kabupaten Grobogan-Kabupaten Demak dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam rilis tertulisnya, Selasa (23/7/2/024), kasus pelemparan terjadi di Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024.
Aksi pelemparan terjadi sekira pukul 17.05 WIB, lanjut Franoto dengan tempat kejadian pada Petak Jalan Stasiun Tanggung, Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terang Franoto.
Kemudian pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 14.35 WIB kembali terjadi pelemparan batu di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan terhadap KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya.
“Akibatnya kaca kereta ekonomi 1 pecah. Ini membahayakan penumpang dan petugas KAI. Selain dapat melukai juga bisa menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto Wibowo.
Atas kejadian tersebut KAI mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tandas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Menurut Franoto Wibowo, aksi pelemparan kereta api ancaman piudana penjara paling lama 15 tahun hal ini sesuai yang diatur dalam KUHPidana Bab VII Pasal 194 Ayat (1).
“Kemudian Pasal 194 Ayat (2) KUHP, bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Franoto.
Tak hanya itu, sambungnya, larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180.
Selain langkah hukum, menurut Franoto KAI juga melakukan antisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut , yakni dengan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. KAI mengajak masyarakat untuk bersama sama mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan pelemparan terhadap KA,” tambah Franoto. (*)
Editor : Arif F