get app
inews
Aa Read Next : Data BPJS Kesehatan Kudus, Kabupaten Grobogan Tertinggi Tunggakan Iuran

Segera Revisi JHT, Menaker Menunggu Masukan Buruh

Kamis, 24 Februari 2022 | 05:24 WIB
header img
Menaker akan segera merevisi permenaker JHT dan siap menampung aspirasi masyarakat.

JAKARTA, iNewsMuria – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengadakan audiensi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Melalui audiensi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Ida pun segera merevisi Permenaker 2/2022 terkait pencairan jaminan hari tua (JHT).

Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 02/2022.

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut