get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Hanguskan Sembilan Bangunan Rumah di Karangrayung Grobogan, Kerugian Rp890 Juta

Ada Fraud Di BPR Bank Blora Artha, Nasibnya Menunggu OJK

Kamis, 20 Juni 2024 | 04:32 WIB
header img
Perumda BPR Bank Blora Artha.

BLORA,iNewsMuria.id-Kasus dugaan penyimpangan atau fraud terjadi di Perumda BPR Bank Blora Artha, Jawa Tengah. Penyimpangan itu diduga melibatkan direksi BPR tersebut, berinisial SAR.

Dewan pengawas Bank Blora Artha telah menonaktifkan dan melaporkan direksi terduga pelaku penyimpangan (fraud) yang mengakibatkan kerugian nasabah dan BPR ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Dewan pengawas juga telah membekukan gaji Direktur umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha.

"Tindakan tegas ini sudah kami ambil, karena sudah tergolong pelanggaran berat. Dia melakukan pelanggaran etika berat, yang seharusnya tidak boleh. Posisinya saat ini saya nonaktifkan,” ungkap Ketua Dewan Pengawas BUMD BPR Bank Blora Artha, Slamet Pamudji kepada media, Rabu (19/6/2024).

Dari hasil informasi yang dihimpun, tindakan yang dilakukan pelaku adalah menerima gratifikasi dari setiap laporan keuangan. Namun, kata Slamet, SAR tidak mengakui jika telah melakukan tindakan yang mengarah kepada fraud.

Tapi Dewan Pengawas mempunyai bukti setelah melakuan pemeriksaan menyeluruh, termasuk dari pemberi.  Sudah ada yang mengaku dari pemberi, meski yang bersangkutan belum mengakui.

Namun demikian, pihak pengawas tetap berhati-hati dalam melangkah dan memilih untuk menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. 

"Sebenarnya yang bersangkutan, yakni SAR, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Namun, ditolak oleh bupati, sebab ada potensi pertanggungjawaban yang harus diemban SAR. Bupati memutuskan menunggu hasil pemeriksaan OJK," kata Slamet.

“Bisa jadi ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Kemungkinan besar akan diberhentikan, setidaknya kebijakan penonaktifan telah dilakukan tiga bulan lalu sehingga jabatan direktur umum dan pemasaran kosong,” tandasnya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut