Home Berita Detail Berita Menag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara Pada Tempat Ibadah, Ini Isi Lengkapnya Senin, 21 Februari 2022 | 21:26 WIB Share Link Copied! Redaksi Menag keluarkan Surat Edaran untuk pengeras suara pada tempat ibadah (Foto:Dok iNews.id)
Pembinaan dan Pengawasanpembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.Wallahu a'lam bishawab. Editor : Ade Achmad Ismail Page: 1 2 3 Show All Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: Pengeras suara Menag Yaqut Cholil Qoumas Sholat Idul Fitri Artikel Terkait Berita 4 tahun lalu Madrasah Dipersilakan Batalkan Sekolah Tatap Muka Lihat Berita Lainnya Berita Terkini Berita 1 hari lalu Info! Jalur di Stasiun Pegadenbaru Bisa Dilalui Kembali, KAI Lakukan Upaya Normalisasi Rangkaian KA Berita 1 hari lalu Salam Pramuka! Ikuti Lomba, 43 Pembina Pramuka Grobogan Presentasikan Gagasan dan Inovasi Berita 2 hari lalu Update Pembatalan Perjalanan KA Imbas Kejadian KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang Travel 2 hari lalu Mangano Sushi, Destinasi Wisata Kuliner Favorit Bagi Pemburu Makanan Jepang Berita 2 hari lalu Hati-hati! Selama Juli 2025 Terjadi Tujuh Kasus Temperan di Wilayah Daop 4 Semarang, 4 Meninggal Gusjigang 2 hari lalu Ini Daftrar Juara Lomba Pocil, PKS Dan LKBB Polres Grobogan Tingkat SD Hingga SMA
Berita 1 hari lalu Info! Jalur di Stasiun Pegadenbaru Bisa Dilalui Kembali, KAI Lakukan Upaya Normalisasi Rangkaian KA
Berita 1 hari lalu Salam Pramuka! Ikuti Lomba, 43 Pembina Pramuka Grobogan Presentasikan Gagasan dan Inovasi
Berita 2 hari lalu Update Pembatalan Perjalanan KA Imbas Kejadian KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang
Berita 2 hari lalu Hati-hati! Selama Juli 2025 Terjadi Tujuh Kasus Temperan di Wilayah Daop 4 Semarang, 4 Meninggal
Gusjigang 2 hari lalu Ini Daftrar Juara Lomba Pocil, PKS Dan LKBB Polres Grobogan Tingkat SD Hingga SMA