Home Berita Detail Berita Menag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara Pada Tempat Ibadah, Ini Isi Lengkapnya Senin, 21 Februari 2022 | 21:26 WIB Share Link Copied! Redaksi Menag keluarkan Surat Edaran untuk pengeras suara pada tempat ibadah (Foto:Dok iNews.id)
Pembinaan dan Pengawasanpembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.Wallahu a'lam bishawab. Editor : Ade Achmad Ismail Page: 1 2 3 Show All Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: Pengeras suara Menag Yaqut Cholil Qoumas Sholat Idul Fitri Artikel Terkait Berita 3 tahun lalu Madrasah Dipersilakan Batalkan Sekolah Tatap Muka Lihat Berita Lainnya Berita Terkini Lifestyle 6 jam lalu K-Expo 2024 Korea Fisheries Food Pavilion Dorong Kolaborasi Bisnis Korea-Indonesia Berita 8 jam lalu Buang Bayi Dibawah Jembatan Kali Samin, Mahasiswi Asal Grobogan dan Kekasihnya Ditangkap Polisi Berita 16 jam lalu Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Bersimbah Darah Diduga Ditembak Kepalanya oleh Sesama Polisi Berita 1 hari lalu Perangkat Desa Gubug Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan Karena Miliki Sabu Berita 2 hari lalu Seorang Pria di Toroh Grobogan Nekat Membakar Motor Miliknnya, Ini Penyebabnya Berita 2 hari lalu Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi
Lifestyle 6 jam lalu K-Expo 2024 Korea Fisheries Food Pavilion Dorong Kolaborasi Bisnis Korea-Indonesia
Berita 8 jam lalu Buang Bayi Dibawah Jembatan Kali Samin, Mahasiswi Asal Grobogan dan Kekasihnya Ditangkap Polisi
Berita 16 jam lalu Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Bersimbah Darah Diduga Ditembak Kepalanya oleh Sesama Polisi
Berita 2 hari lalu Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi