BOYOLALI,iNewsMuria.id – Kasus pembunuhan menghebohkan terjadi di Boyolali, dengan latar belakang asmara sesama jenis dan penguasaan harta korban oleh pelaku berhasil diungkap polisi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengapresiasi keberhasilan Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Saya warning jajaran Reserse agar setiap tindak pidana menonjol untuk segera di ungkap. Semoga keberhasilan ini menjadi trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba-coba beraksi di Jawa Tengah " tegas Irjen pol Ahmad Luthfi.
Konfresnsi Pers pengungkapan kasus pembunuhan sangat menonjol dan menghebohkan masyarakat tersebut digelar di Mapolres Boyolali pada Selasa(7/5/2024).
Korban pembunuhan adalah Bayu Handono (37) seorang pengusaha tembaga, sedang pelaku Irwan (27) warga Sumberlawang Kabupaten Sragen. Keduanya memiliki terlibat hubungan asmara sesama jenis.
Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari kencan melalui aplikasi kencan. Setelah itu korban sering berkencan dengan pelaku dengan imbalan Rp200.000 sekali kencan.
Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu (1/5/2024) malam ketika korban mengajak kencan pelaku. Pelaku datang dan menyembunyikan sabit di kamar mandi rumah korban.
Saat kencan itu pelaku meminta bayaran Rp500.000 namun ditolak korban sehingga pelaku emosi dan membunuh korban menggunakan sabit dan palu. Jasad korban baru diketahui warga pada Jumat (3/5/2024) malam.
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Sabtu (4/5/24) pukul 19.00 WIB pelaku Irwan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku mengambil harta korban korban diantaranya satu sepeda motor Honda PCX, Uang tunai Rp2.050.000, satu Iphone, satu dompet, Kartu ATM BCA Platinum.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (*)
Editor : Arif F