get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

292 Pendaftar Calon PPK Lolos Penelitian Administrasi Yang Dilakukan KPU Grobogan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:58 WIB
header img
Penelitian administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 dilaksanakan KPU Grobogan. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK untuk Pilkada 2024 yang dibuka KPU Grobogan hingga penutupan mencapai 467 pendaftar.

Dari jumlah tersebut menurut Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, kemudian diminta menyerahkan berkas administrasi pendaftaran ke Kantor KPU Grobogan di Jl S Parman Purwodadi.

“Kemudian berkas pendaftaran yang diserahkan para pendaftar calon anggota PPK dilakukan penelitian administrasi,” ujar Agung Sutopo, Sabtu (4/5/2024).

Tahapan penelitian administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPK, ditambahkan Komisioner KPU Grobogan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman dilaksanakan hingga 3 Mei 2024.

“Jadi untuk penelitian administrasi dari 467 pendaftar calon anggota PPK dilaksanakan mulai 30 April 2024 hingga 3 Mei 2024,” jelas Ngatiman, Sabtu (4/5/2024).

Dari 467 pendaftar, sambung Ngatiman, hanya 297 pendaftar calon anggota PPK yang berkasnya dilaksanakan penelitian administrasi terdiri dari 227 laki-laki dan 70 perempuan.

Hasil dari penelitian administrasi lanjut Ngatiman, ada 3 pendaftar calon anggota PPK laki-laki dan 2 perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

“Sehingga ada 292 pendaftar yang lolos penelitian administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi tertulis dengan metode CAT pada 6-7 Mei 2024 di SMKN 1 Purwodadi,” ujar Ngatiman.

Adapun dasar seleksi terbuka pembentukan PPK untuk Pilkada 2024, sambung Ngatiman adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KKPU No 476 Tahun 2024.

KKPU tersebut tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Keputusan KPU tersebut lanjut Ngatiman, mempertimbangkan Pasal 46 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.

"Kemudian mempertimbangkan pula Pasal 46 Ayat (3) huruf b PKPU No 8 Tahun 2022, untuk pembentukan Badan Adhoc dengan menggunakan metode seleksi terbuka," ujar Ngatiman. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut