BANYUMAS,iNewsMuria.id- Konfrensi Pers pengungkapan kasus penembakan juru parkir di Hotel Braga Purwokerto, Kabupaten Banyumas dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Senin (29/4/24).
Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas mengatakan kejadian pada Sabtu (27/4/2024).
Identitas tersangka pembunuhan, lanjut Kapolda Jateng, yaitu pria berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jateng.
"Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Aksi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas meninggal dunia, menurut Kapolda Jateng, terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 WIB.
Kejadian berawal ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, lanjut Kapolda Jateng, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar Rp15.000.
"Namun pengendara hanya memberikan uang sebesar Rp7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka," kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban) mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali " kata Kapolda Jateng.
Setelah kejadian itu Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. Pada hari Sabtu (27/4/2024) pukul 07.30 WIB, Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng menangkap pelaku.
"Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung, di salah satu kamar Guest House Jl A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas," kata Kapolda Jateng.
Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
" Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK", ungkap Kapolda.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm.
Kemudian lanjut Kapolda, satu satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu HP Samsung dan 2 proyektil peluru. (*)
Editor : Arif F