get app
inews
Aa Read Next : Pemilik Penitipan Sepeda Motor di Godong Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Seorang Kakek di Purworejo Meninggal Setelah Tertabrak Pengendara Mabuk

Selasa, 05 Maret 2024 | 07:24 WIB
header img
NA ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang kakek meninggal. (dok Humas Polres Purworejo)

PURWOREJO,iNewsMuria.id –  NA (24) seorang pengendara motor yang menabrak seorang kakek berinisial MS (60) di Jalan Kutoarjo – Kemiri tepatnya di sebelah selatan SDN Rowobayem ditetapkan jadi tersangka.

“Hasil penyelidikan akhirnya NA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam konfrensi pers pada Senin (4/3/2024)

Sesuai keterangan tertulis dari Humas Polres Purworejo, saat kejadian NA mengendari motor Suzuki FU, pada Rabu 3 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 WIB, melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri).

Di saat berkendara, motor yang dikendarai NA berjalan tidak stabil dan terlihat oleng, hingga di TKP kendaraan NA melebihi marka jalan. Di saat bersamaan dari arah berlawanan ada MS yang mengendari Honda Revo.

“Korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan,”ujar Kapolres di dampingi Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo dan Kasi Humas.

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cidera di bagian kepala dan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada 7 januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan manis tangan kanan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres AKBP Eko Sunaryo, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan bukti bahwa NA mengonsumsi miras sebelum berkendara.

Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (3), "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000."

Pasal 310 ayat (4), "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000." (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut