get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Terungkap, Terdakwa Gunakan Uang Korupsi APB Desa Kandangan Untuk Judi dan Karaoke

Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:34 WIB
header img
Terdakwa kasus korupsi APB Desa Kandangan tahun 2020-2021, NEP mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APB Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, NEP mengaku uang korupsi untuk bermain judi dan karaoke.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang  pada Pengadilan Negeri Semarang. Sedang terdakwa mengikuti secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (24/2/2024) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menyebutkan, sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/2/2024) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati dan dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Dr. Rismanto, dan Wahyu Widiyanto.

Kedua saksi tersebut menurut Plt Kasi Intel Kejari Grobogan Ardiansyah, adalah satu orang Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Grobogan dan satu orang Ahli Teknik Bangunan Gedung, Dosen UNS Solo.

Saksi ahli dari UNS Solo menjelaskan terkait hasil pemeriksaan dan penghitungan baik kualitas maupun kuantitas bangunan. Ditemukan adanya perbedaan selisih jumlah dari hasil penghitungan fisik dan non fisik.

Sehingga menurut saksi hal itu muncul sebagai temuan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan terdakwa NEP. Sedang saksi dari  Inspektorat Grobogan menjelaskan adanya temuan hasil dari audit.

Di mana hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Grobogan atas APBDes Kandangan tahun 2020-2021 sebesar Rp474.581.743. Lantas uang tersebut digunakan terdakwa untuk apa saja.

“Terdakwa mengaku menggunakan dana anggaran APB Desa Kandangan untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi dan pergi ketempat hiburan karaoke,” jelas Plt Kasi Intel Kejari Grobogan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa NEP melalui istri, mengembalikan sebagian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp474.581.743.

Sidang kemudian ditutup dan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut