get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Seret Senjata Tajam di Jalanan, Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan Polisi

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:25 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono (kiri) didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim menunjukan senjata tajam yang disita dari seorang pelajar. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- ARK (16) seorang pelajar di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan diamankan polisi karena aksinya menyeret senjata tajam di jalan raya.

“ARK dan temannya dengan menaiki sepeda motor menyeret senjata tajam saat polisi tengah membubarkan sejumlah pemuda yang mabuk,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Jumat (23/2/2024).

Peristiwa tersebut bermula ketika anggota Sat Reskrim Polres Grobogan tengah patroli di sepanjang Jl MH Thamrin Purwodadi. Saat itu polisi melihat ada sejumlah pemuda di warung kosong depan SMKN 2 Purwodadi.

Ternyata ada lima pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras (miras). Oleh anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, kemudian diminta membubarkan diri.

“Saat itulah melintas dari arah selatan ARK dan temannya menaiki motor Honda Vario berplat nomor K 4986 TJ menyeret senjata tajam jenis celurit di Jl MH Thamrin,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Menyaksikan hal tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ARK, sedang temannya berhasil melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan penangkapan tiba-tiba empat rekan dari ARK mendatangi anggota polisi. Mereka kemudian berupaya melepaskan rekannya.

Namun upaya keempat rekan dari ARK tersebut dengan sigap berhasil digagalkan oleh anggota Sat Reskrim Polres Grobogan. Mereka kemudian kabur dan membiarkan ARK dibawa ke Polres Grobogan.

Polisi kemudian, lanjut Kasat Reskrim, kembali melakukan pelacakan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan pelaku. Yakni dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang.

“Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP Agung Joko. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut