get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Bawaslu Grobogan Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye Pemilu, Namun...

Minggu, 11 Februari 2024 | 09:04 WIB
header img
Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Para Peserta Pemilu dan Stakeholder yang digelar Bawaslu Grobogan, di Hotel Grand Master Purwodadi. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bawaslu Grobogan mencatat ada temuan pelanggaran pidana dan administratif pada masa kampanye Pemilu 2024 yang berakhir pada Sabtu (10/2/2024)

“Kampanye dimulai sejak November 2023 hingga 10 Februari 2024, di mana ada 220 kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti kepada media.

Kampanye tersebut berupa kegiatan tatap muka, 30 kegiatan lainnya dan dua kegiatan rapat umum. Ujar Fitri seusai Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Para Peserta Pemilu dan Stakeholder di Grand Master Hotel Purwodadi, Sabtu.

Selama masa kampanye tersebut, lanjut Fitri, Bawaslu Grobogan menemukan adanya kampanye yang masuk kategori pelanggaran pidana. Yakni kampanye di instansi pendidikan.

“Jadi temuan kampanye di instansi pendidikan, kemudian dilakukan pembahasan di Gakkumdu. Hasilnya temuan itu tidak memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana,” jelas Fitri sapaan akrab Fitria.

Sedangkan dugaan pelanggaran administratif lanjut Fitria, berupa tidak adanya penyampaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) baik kepada kepolisian, KPU maupun Bawaslu tembusannya.

Kemudian untuk masa tenang mulai Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024), Bawaslu Grobogan bersama Parpol, Satpol, Panwaslu Kecamatan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye.

Sementara Divisi Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Sonakha Yudha Laksono yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan soal pengawasan konten.

Menurut Sonakha, KPID Jateng mengawasi konten-konten maupun isi siaran selama masa kampanye. Untuk pengawasan ini juga melibatkan dua organisasi wartawan yakni PWI dan AJI.

Untuk di Jawa Tengah, lanjutnya  nihil pelanggaran yang terjadi di media cetak, media elektronik. Hanya satu di Purworejo terkait penggunaan akun media sosial.

"Di Purworejo itu terkait dengan penggunaan akun media sosial yang terdaftar di KPU. Namun hal itu ditindaklanjuti oleh teman-teman (KPID),” jelasnya.

Kemudian di masa tenang seluruh media, baik media cetak maupun media elektronik, harap Sonakha, bersih dari hal-hal yang terkait dengan yang berbau kampanye. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut