get app
inews
Aa Text
Read Next : Launching Inovasi, Sekda Grobogan Meminta Pejabat di Pemkab Grobogan Bekerja Melebihi Standar

Upaya Cegah Stunting, KUA Diminta Maksimalkan Bimbing Calon Pengantin

Senin, 07 Februari 2022 | 12:29 WIB
header img
Upaya pencegahan stunting melalui KUA.

JAKARTA, iNews.id —  Salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan stunting adalah revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), hal itu dapat meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, utamanya perihal pelaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  menegaskan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.

KUA tidak hanya sekadar hal pencatatan pernikahan saja, namun, memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah.

"Dalam bidangnya, KUA berperan melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan bai," ujarnya.

Melalui keterangan tertulis, Femmy mengungkapkan “Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting,” tulisnya, dikutip  Senin (7/2/2022).

Diterangkan dia, Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang telah dinilai layak menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. 

Oleh sebab itu, pada bulan Juni mendatang, rencana akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung.

Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen dan SMP/sederajat 98,17 persen. 

“Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5 persen berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021,” bebernya.

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut